Toboali (Antara Babel) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan kesalahan administrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur dalam penerimaan Bantuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Bangka Selatan.

"Saat ini kita masih menunggu Bupati Bangka Selatan untuk membenahi temuan kesalahan administrasi pada penerimaan Banpol PP yang dilaporkan oleh masyarakat beberapa waktu lalu," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Jumli Djamaluddin di Toboali, Selasa.

Ia mengatakan ada beberapa poin yang harus dibenahi oleh bupati dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), di antaranya memberikan sanksi administratif kepada PPK dan koordinator seleksi serta ketua panitia pelaksana seleksi Banpol PP Bangka Selatan.

"Bupati harus membuat surat pernyataan komitmen terkait proses rekrutmen tenaga kontrak/honorer di lingkungan Pemkab Bangka Selatan agar dapat lebih profesional dan tertib administrasi serta mencegah atau menghindari terjadinya hal-hal serupa di kemudian hari," katanya.

Menurut Jumli, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dilakukan secara obyektif dan independen serta tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Berdasarkan pemeriksaan, Ombudsman RI Babel berkesimpulan ditemukan adanya maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur," katanya.

Ia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan itu karena sudah menjadi perhatian publik dan untuk kepentingan publik serta dalam rangka sebagai evaluasi korektif untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Pemeriksaan dilakukan langsung dan meminta keterangan dari panitia seleksi kesehatan maupun dokter terhadap peserta yang diduga mata juling, bertato, dan lainnya tetapi lolos seleksi, maka tidak ditemukan atas dugaan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pembatalan terhadap peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut.

"Saat ini kami sedang menunggu tindak lanjut bupati terhadap LAHP tadi," ujarnya.

Jumli berharap Bupati Bangka Selatan dapat menindaklanjuti LAHP tersebut sehingga dapat disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung secepatnya.

"Semoga secepatnya ditindaklanjuti agar penyelesaian laporan dan penutupan laporan tersebut di kantor Ombudsman RI Bangka Belitung bisa selesai," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Suwandi menyatakan pihaknya sedang menyiapkan jawaban tertulis kepada pihak Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung.

"Tunggu saja saat ini kita sedang menyiapkan jawaban atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman Babel," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017