Toboali  (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menindaklanjuti pengaduan terkait penyebarluasan pemberitaan bohong atau hoax di salah satu media cetak lokal karena meresahkan masyarakat setempat.

"Kita segera berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menindaklanjuti pengaduan Forum Masyarakat Bangka Selatan Bersatu," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Bambang Kusnarianto melalui Kabag Ops Kompol Erlichson Pasaribu di Toboali, Rabu.

Ia membenarkan ada laporan dari Forum Masyarakat Bangka Selatan Bersatu terhadap Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kepulauan Babel dan Pemimpin Redaksi Bangka Pos terkait pemberitaan yang dinilai bohong tersebut.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Babel terkait pemberitaan yang menyatakan anak-anak di salah satu RT di daerah ini tidak bersekolah," katanya.

Ia menjelaskan Forum Masyarakat Bangka Selatan Bersatu tidak terima dengan pemberitaan tersebut.

Erlichson menyampaikan untuk laporan pengaduan belum dibuatkan karena harus berkoordinasi dengan Polda selain dengan Dewan Pers sebab yang terlapor adalah redaksi media massa.

"Ada dua laporan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Bangka Selatan Bersatu itu yaitu melaporkan Ketua KPAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan redaksi media massa lokal Bangka Pos," katanya.

Kuasa Hukum Forum Masyarakat Bangka Selatan Bersatu, Erdian mengatakan apa yang telah dilakukan Ketua KPAD sudah masuk katagori melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu sudah masuk delik hukum, apalagi sudah dilaporkan ke kepolisian jadi kita tunggu proses hukum selanjutnya," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017