Banjarmasin (Antara Babel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil menyita tiga paket sabu-sabu dari seorang pengedar yang beraksi di kota setempat. 

"Pelaku sebelumnya sempat membuang barang bukti saat mengetahui kedatangan petugas," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, pria bernama Arliansyah (55) itu diciduk di Jalan Pekapuran A Gang Damai RT 11 Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Anjar juga mengungkapkan, awalnya petugas menerima informasi adanya peredaran Narkoba di sekitar tempat kejadian perkara penangkapan.

Kemudian, Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Saat pelaku yang menjadi target operasi terlihat membawa narkotika, petugas pun langsung menciduknya.

"Sebanyak tiga paket kecil sabu-sabu seberat 0,84 gram dilemparkan pelaku di dekat tanaman pandan tidak jauh dari tempat pelaku, namun petugas melihatnya dan barang bukti berhasil ditemukan," ucap Anjar.

Terus dikatakannya, pelaku yang merupaka warga Jalan Pekapuran A Gang Damai RT 11 Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah itupun dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Paling tidak pelaku akan mendekam di penjara minimal 4 tahun atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu," tutur Kapolresta. 


Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017