Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Bangka Belitung menyita 4.915 satuan kosmetik dan obat ilegal karena mengandung zat berbahaya dan tidak memiliki izin edar.

"Setelah kita melakukan penertiban di beberapa sentra penjualan kosmetik dan obat tradisional ditemukan banyak produk berbahaya yang mengandung bahan kimia dan tidak memiliki izin edar," kata Kepala BPOM Kepulauan Babel, Rossy Hertati di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menyebutkan pihaknya melakukan aksi penertiban di 14 sentra kosmetik dan obat tradisional di Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan di Kota Pangkalpinang. Dari aksi tersebut ditemukan 4.915 satuan kosmetik dan obat tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung zat kimia berbahaya.

"Kosmetik dan obat tradisional berbahaya itu nilainya lebih kurang Rp88 juta. Semuanya kita sita dan akan kita musnahkan bersama," ujarnya.

Menurut Rossy, aksi penertiban pasar ini dilakukan setiap tahun dalam dua tahap. Tahap pertama di empat kabupaten pada Mei 2017, dan tahap kedua di dua kabupaten dan satu kota pada akhir November 2017.

"Dari 14 sentra yang kita datangi, ada 10 sentra yang menjual kosmetik dan obat tradisional berbahaya ini. Kepada pemilik sentra kita berikan pembinaan dan teguran secara lisan agar tidak lagi menjual produk yang sama," ujarnya.

Rossy berharap temuan ini memberi kesadaran kepada masyarakat agar lebih waspada memilih kosmetik dan mengonsumsi obat tradisional.

"Masyarakat harus lebih cerdas sebelum membeli produk. Cek kemasannya, labelnya, izin edar dan tanggal kadaluwarsanya untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017