Jakarta (Antara Babel) - Mantan Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI (Purnawirawan) Agus Supriatna, kembali tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut berat AgustaWestland AW-101 Merlin di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

KPK direncakan akan memeriksa Supriatna sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh, Jumat.

"Diagendakan diperiksa hari ini di Gedung KPK. Namun, tadi penasihat hukum datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

Namun, kata Diansyah, berdasarkan data perlintasan yang didapatkan KPK diketahui per 8 Desember 2017 yang bersangkutan sudah berada di Indonesia.

"Kami akan mengecek kembali soal ini dan berkoordinasi dengan POM TNI. Kami percaya komitmen panglima TNI kuat untuk membongkar kasus korupsi ini. Apalagi sejak awal ini menjadi fokus dari Presiden Joko Widodo," ucap dia

Sebelumnya, KPK telah memanggil Supriatna, Senin (27/11), namun saat itu penasihat hukum dia datang dan memberikan informasi penjadwalan ulang pemeriksaan. Sesudah pensiun, Supriatna masih tinggal di dalam lingkungan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Sementara itu, Pahroza, kuasa hukum Supriatna menyatakan kliennya itu sedang berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah.

"Kami sampaikan ke penyidik KPK klien kami belum bisa hadir karena masih umrah. Nanti kalau beliau sudah di Indonesia, kami akan sampaikan ke penyidik beliau akan memenuhi panggilan," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia pun menyatakan bahwa tim kuasa hukum juga telah berkomunikasi dengan keluarga dan menyatakan bahwa kliennya itu akan kooperatif memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami komunikasi dengan keluarga. Beliau mengatakan selaku warga negara yang baik dia akan memenuhi tetapi ini beliau lagi di luar, tidak ada keberatan atau kekhawatiran. Kalau memang mereka nanti Pak Agus sudah di Jakarta pasti akan kooperatif," ucap Pahrozy.

Saleh merupakan direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal, Kusno, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Saleh dalam putusan yang dibacakan, Jumat (10/11).

Dalam putusannya, Kusno menilai penetapan tersangka terhadap Saleh sah secara hukum.

Selain itu dalam putusannya, Kusno juga menilai telah ada pemeriksaan calon tersangka sehingga penetapan Saleh sebagai tersangka sah secara hukum.

Selanjutnya, Kusno juga menolak dalil pemohon yang menyebutkan KPK tidak berwenang untuk mengangkat penyelidik yang tidak berasal dari kepolisian.

Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 Merlin di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017