Jakarta (Antaranews Babel) - Tersangkut kasus hukum tidak serta-merta
membuat izin praktik seorang dokter dicabut, melainkan harus melalui
sidang etik.
“Itu tergantung rapat dewan etik apakah sikap
dokter ini dianggap etik atau tidak etik,†kata Ketua Ikatan Dokter
Indonesia Cabang Jakarta Utara, dr Dharmawan Purnama yang adalah ahli
psikiatri pada diskusi di Museum Kebangkitan Nasional, Minggu
sore.
Organisasi akan mengaudit kasus itu untuk melihat apakah
tuduhan yang dikenakan benar terjadi sebelum mereka mengambil
keputusan.
Setelah sidang etik, mereka akan menentukan sanksi untuk dokter itu.
Sanksi
bisa bervariasi, bergantung pada tingkat kesalahan orang tersebut,
mulai dari teguran dan yang terburuk, izin praktik dicabut.
Pencabutan izin praktik itu, menurut Dharmawan, dapat bersifat temporer atau permanen bergantung pada tingkat kesalahan.
Sebelumnya,
dr Bimanesh Sutarjo dari RS Medika Permata Hijau, yang menangani Setya
Novanto, dijadikan tersangka oleh KPK karena dianggap menghalangi
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.
Ia
ditahan di Rumah Tahanan KPK di Guntur selama 20 hari pertama, menurut
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Jumat lalu (12/1).
Editor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018