Sungailiat  (Antaranews Babel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta Perseroan Terbatas Timah Tbk menindak tambang timah ilegal di dalam kawasan izin usaha pertambangan perusahaan itu.

"Kami berharap PT Timah cepat tanggap dan menindak aktivitas tambang inkonvensional di kawasan IUP yang berdekatan dengan fasilitas umum," kata Ketua Komisi III DPRD Bangka Hendra Yunus di Sungailiat, Rabu.

Ia mengatakan pemerintah daerah sudah berusaha menertibkan tambang ilegal tersebut dan sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali kepada pengawas produksi PT Timah, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti perusahaan itu.

"Pengawasan dari perusahaan harus lebih ketat. Harus ada ketentuan jarak lokasi jika dengan fasilitas umum," katanya.

Menurut dia saat ini berdasarkan informasi sudah ada 3 lokasi dekat fasilitas umum yang ditambang masyarakat. Lokasi tersebut sudah tertibkan secara persuasif oleh Satpol PP.

"Tiga lokasi tambang ilegal yang ditertibkan yaitu sumber air baku PDAM Belinyu, SPAM Kota Kapur, dan PAUD Kampung Baru Sungailiat," ujarnya.

Ia berharap penambang pun harus koorperatif dengan tindakan yang dilakukan Satpol PP, jangan sampai nanti berurusan dengan hukum apabila ada laporan ke pihak berwajib tentang rusaknya fasilitas umum.

"Tidak ada larangan menambang, namun mitra PT Timah dan penambang harus ikuti aturan. Jangan sampai sudah berurusan dengan hukum baru menyesal," katanya.

Pewarta: Dwi Haryoto p.

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018