Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Anggota Kapal XXVIII-2002 Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung telah mengamankan dua orang pelaku penebangan pohon secara ilegal di dalam hutan Sungai Dua Kabupaten Bangka Barat.

"Dua pelaku atas nama Suhardi dan Ruslan berhasil diamankan pada Kamis (18/1) sekitar pukul 12.35 WIB. Kedua diamankan ketika sedang melakukan penebangan pohon tanpa izin," kata Dirpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Lucas Gunawan, Jumat.

Ia mengatakan, kedua pelaku menebang kayu secara ilegal dengan menggunakan dua unit gergaji mesin dan saat diamankan, pelaku suhardi sedang memikul papan untuk diangkut ke pinggir Sungai Dua, sedangkan pelaku Ruslan sedang menebang pohon.

"Setelah diinterogasi, kedua pelaku sudah melakukan penebangan selama tiga hari sejak Selasa (16/1) dan pohon yang sudah ditebang sebanyak kurang lebih 12 batang," katanya.

Dari tangan kedua tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit gergaji mesin besar, satu unit gergaji mesin kecil dan kayu olahan berupa papan sebanyak 20 keping.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolair Polda Kepulauan Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 82, 83, 84 UU RI NO 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018