Jakarta (Antaranews Babel) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangani dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan bantuan rehab sekolah dari Pemerintah kepada Yayasan Al Muawanah.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI Jakarta, Rinaldi, di Jakarta, Selasa, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan salah satu pengurus Yayasan Al Muawannah berinisial AI.
"Sudah kami lakukan pertelaahan. Baik pak Kajati (Tony Spontana) maupun pak Asisten Pidana Khusus (Sarjono Turin) menyetujui berkas laporan tersebut dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti," katanya.
Menurut Rinaldi, setelah berkas itu dikirimkan ke Kejari Jakut, pihak Kejari Jakut akan menindaklanjuti proses hukumnya. "Selanjutnya Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Jakut (Ricky) akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus itu," tambahnya.
Menurut penyidik Kejati DKI, dugaan penyalahgunaan/penyelewengan dana BOS, BOP, BSM dan bantuan rehab sekolah itu dilakukan dengan cara menaikkan jumlah siswa. Dalam surat permohonan ke Kemenag ditulis jumlah sebanyak 297 siswa padahal yang sebenarnya hanya 120 siswa.
Mark up jumlah siswa itu diperkirakan terjadi sejak tahun 2006 hingga 2013. "Kelebihan dana BOS, BOP dan BSM dikantongi oleh oknum kepala sekolah Yayasan Al Muawanah yang bernama AI," kata penyidik yang ditemui wartawan di Kejati DKI Jakarta.
Nantinya tim jaksa Kejari Jakut akan menelusuri lebih jauh dokumen-dokumen yang berada di Kemenag berdasarkan permohonan yang pernah diajukan oleh kepala sekolah Yayasan Al Muawanah AI sejak tahun 2006 hingga 2013. "Tim jaksa juga nanti akan menghitung kerugian negara yang diperkirakan dari mark up tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI Jakarta, Rinaldi, di Jakarta, Selasa, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan salah satu pengurus Yayasan Al Muawannah berinisial AI.
"Sudah kami lakukan pertelaahan. Baik pak Kajati (Tony Spontana) maupun pak Asisten Pidana Khusus (Sarjono Turin) menyetujui berkas laporan tersebut dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti," katanya.
Menurut Rinaldi, setelah berkas itu dikirimkan ke Kejari Jakut, pihak Kejari Jakut akan menindaklanjuti proses hukumnya. "Selanjutnya Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Jakut (Ricky) akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus itu," tambahnya.
Menurut penyidik Kejati DKI, dugaan penyalahgunaan/penyelewengan dana BOS, BOP, BSM dan bantuan rehab sekolah itu dilakukan dengan cara menaikkan jumlah siswa. Dalam surat permohonan ke Kemenag ditulis jumlah sebanyak 297 siswa padahal yang sebenarnya hanya 120 siswa.
Mark up jumlah siswa itu diperkirakan terjadi sejak tahun 2006 hingga 2013. "Kelebihan dana BOS, BOP dan BSM dikantongi oleh oknum kepala sekolah Yayasan Al Muawanah yang bernama AI," kata penyidik yang ditemui wartawan di Kejati DKI Jakarta.
Nantinya tim jaksa Kejari Jakut akan menelusuri lebih jauh dokumen-dokumen yang berada di Kemenag berdasarkan permohonan yang pernah diajukan oleh kepala sekolah Yayasan Al Muawanah AI sejak tahun 2006 hingga 2013. "Tim jaksa juga nanti akan menghitung kerugian negara yang diperkirakan dari mark up tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018