Sungailiat (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyegel depot isi ulang air minum karena tidak memiliki izin usaha dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

"Penyegelan depot isi ulang Aliro Water karena tidak memiliki izin dan air yang diproduksi juga tidak layak konsumsi," kata Kasi Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Bangka, Akhmad Suherman di Sungailiat, Rabu.

Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga yang mengeluhkan kualitas air yang tidak layak konsumsi.

"Kita langsung cek ternyata benar tidak ada izin. Tempat usahanya juga dinilai tidak higienis," jelasnya.

Suherman berharap para pemilik depot isi ulang bisa mengurus atau memperpanjang izin usaha sesuai aturan. Jangan sampai merugikan orang lain, sebab air yang tidak higienis akan menyebabkan warga sakit.

"Ikuti aturan yang ada, silakan izin ke dinas terkait untuk diteliti dan diuji kelayakannya, sehingga tidak ada yang dirugikan," harapnya.

Ia mengatakan izin usaha isi ulang air minum itu dikeluarkan pada 2015 dan ketika pemilik usaha akan perpanjangan izin pada 2016 dan 2017 dinas terkait tidak menggeluarkannya karena air yang dihasilkan tidak layak konsumsi.

"Izin usahanya habis kemudian perpanjang lagi. Tapi hasil penelitian dinas dinyatakan tidak layak, tapi ternyata mereka beraktivitas secara diam-diam tanpa izin," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018