Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK Taufiqulhadi mengatakan dalam konteks hubungan antara lembaga negara dan DPR sebagai pengawas, KPK harus melaksanakan rekomendasi pansus.

"Kalau KPK tidak mengikuti temuan pansus, itu seperti seseorang mengingatkan kamu yang sedang mengenakan baju terbalik. Kalau kamu tidak mengikuti, ya silahkan saja mengenakan baju itu di depan umum," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan rekomendasi, yang akan dikeluarkan dalam masa sidang sekarang ini, akan dilaksanakan KPK kalau lembaga itu menganggap DPR sebagai lembaga pengawas.

Namun, kalau KPK menilai dirinya sebagai lembaga tersendiri di Indonesia, maka tidak perlu mengindahkan rekomendasi pansus.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pro dan kontra keberadaan pansus, menyebutkan bahwa KPK tetap menjadi objek penyelidikan yang dilakukan pansus.

"Kalau KPK merasa sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan tidak boleh diganggu oleh Presiden dan tidak boleh diotak-atik masyarakat, maka silahkan tidak perlu mengindahkan rekomendasi pansus," ujarnya.

Dia mengatakan dalam konteks hubungan tata negara, ada saling keterhubungan antara satu lembaga dengan lembaga lain sehingga seharusnya satu dengan yang lain mengindahkan pendapat masing-masing.

Kalau satu lembaga tidak mengindahkan pendapat lembaga lainnya, menurut dia, maka masing-masing lembaga berjalan sendiri.

Sebelumnya, salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK adalah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan, untuk mengatur mengenai tata cara penyadapan, kata anggota Pansus KPK Junimart Girsang.

"DPR akan mengajukan RUU tentang Penyadapan, nanti akan diatur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan siapa yang memberi izin," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan penyusunan RUU Penyadapan itu bagian memperkuat KPK dengan cara penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak melanggar hukum sehingga perlu dibuat RUU tersebut.

Junimart mengatakan penyusunan RUU Penyadapan akan melibatkan KPK karena lembaga tersebut memerlukan fungsi penyadapan sehingga masukannya diperlukan agar RUU tersebut komprehensif.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018