Jakarta (Antara Babel) - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan
Kewenangan KPK akan memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) hari ini.
Berdasarkan surat undangan Pansus yang
dikirimkan kepada kedua lembaga, pemanggilan pimpinan LPSK akan membahas
hubungan kelembagaan dan perlindungan saksi serta korban KPK.
Pemanggilan LPSK dalam Rapat Dengar Pendapat itu telah diputuskan dalam Rapat Internal Pansus pada Senin 21 Agustus.
Pemanggilan
LPSK itu ada kaitannya dengan salah satu kesimpulan sementara Pansus
mengenai fungsi koordinasi di mana KPK dituduh Pansus ini cenderung
berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan esksistensi, jati diri,
kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, dan
penegak hukum.
KPK lebih mengedepankan penindakan melalui pemberitaan (opini) dari pada pencegahan.
Pansus juga mengunjungi "safe house" di Depok dan Kelapa Gading yang disebut KPK untuk menempatkan para saksinya.
Wakil
Ketua Pansus Taufiqulhadi menyayangkan tindakan yang disebutnya di luar
tugas KPK itu, padahal UU menyebutkan institusi itu tidak selayaknya
memiliki "safe house" karena untuk mengamankan saksi sudah ada LPSK.
Politisi
Partai Nasdem itu menilai KPK melanggar hukum dan HAM karena
menempatkan seorang saksi tanpa dibolehkan berinteraksi dengan
masyarakat sekitar.