Jakarta (ANTARA) -
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menyebut penyusunan RUU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.
Dia menjelaskan terdapat enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara.
Adapun salah satu, ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Secara garis besar enam perubahan dalam RUU Kementerian Negara yang disepakati, yaitu: (1) penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan; (2) penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Lalu, (3) penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011; (4) perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
Kemudian, (5) perubahan judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, dan Lembaga Pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.
Selanjutnya, (6) penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.
Awiek lantas mengatakan setelah RUU Kementerian Negara yang disepakati Baleg bersama Pemerintah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II, pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 25 dan penjelasannya.
"Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 25 tersebut, kami mohon agar diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang," katanya.
Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 48 anggota DPR RI dan sebanyak 260 anggota lainnya menyatakan izin dari 570 anggota DPR RI.
Sebelumnya, pada Kamis (12/9), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi dasar hukum penambahan ataupun pengurangan nomenklatur kementerian oleh pemerintah mendatang.
"Undang-undang yang disahkan kemarin itu tidak ada lagi batasan dari presiden, mau ditambah melebihi 34 boleh, mau dikurangi kurang dari 34 juga boleh. Dasar hukumnya sudah ada," ujar Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi, di Jakarta.
Berita Terkait
DPR RI sahkan UU APBN 2025 dalam rapat paripurna
11 jam lalu
Menpora kawal naturalisasi Wliano-Mees setelah Komisi III DPR setuju
18 September 2024 09:11
Tangis Sri Mulyani pecah saat berpamitan dengan Banggar DPR RI
17 September 2024 17:16
Menlu titipkan isu Palestina ke Komisi I DPR saat sampaikan perpisahan
12 September 2024 15:42
Komisi VIII DPR RI setujui pagu anggaran Kemenag 2025 Rp79 triliun
11 September 2024 15:10
Menag persilakan DPR buka penyelidikan dugaan konspirasi haji
11 September 2024 14:33
Komisi II DPR akan tentukan landasan hukum kotak kosong bersama KPU
9 September 2024 13:47