Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan
alasan ketidakhadiran pejabat Sekretariat Jenderal dan Unit Pelacakan
Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi dalam rapat dengan Panitia
Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Wewenang KPK di gedung
parlemen, Jakarta, Kamis.
"Kami sudah membahas di KPK, kami hormati undangan tersebut. Namun,
seperti sikap KPK secara kelembagaan yang pernah disampaikan
sebelumnya, KPK berharap kita sama-sama menunggu proses hukum di
Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Proses hukum di Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah yang
berkenaan dengan uji materi mengenai keabsahan Pansus Hak Angket KPK di
DPR.
"Selain itu, dari aspek pelaksanaan tugas pengawasan oleh DPR,
dalam rapat dengan Komisi III DPR, KPK sudah menjelaskan banyak hal
terkait Labuksi dan lain-lain," kata Febri.
Ia menjelaskan pula
bahwa dalam hal ini KPK menyampaikan penegasan bahwa pemimpin KPK adalah
penanggung jawab tertinggi di KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21
Undang-Undang tentang KPK.
Selain itu KPK menyampaikan kembali
informasi bahwa sebelumnya KPK juga sudah mengirimkan surat ke DPR bahwa
tidak dapat memenuhi undangan rapat dengan Pansus Angket karena menjadi
pihak terkait dalam perkara yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai respons, surat sudah kami kirimkan ke Plt Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Febri.
KPK Jelaskan Alasan Pejabatnya tak Hadiri Rapat Pansus Angket
Kamis, 26 Oktober 2017 15:57 WIB
Kami sudah membahas di KPK, kami hormati undangan tersebut. Namun, seperti sikap KPK secara kelembagaan yang pernah disampaikan sebelumnya, KPK berharap kita sama-sama menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi,