Jakarta (Antara Babel) - Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan
Kewenangan KPK akan segera rapat internal, salah satunya membahas
prioritas pemanggilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi,
mengkonfirmasi berbagai temuan-temuan Pansus.
"Rapat akan
dilakukan nanti malam, salah satunya terkait prioritas pemanggilan
Pimpinan KPK, mengenai penjadwalannya," kata Wakil Ketua Pansus Angket
Eddy Kusuma Wijaya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Pansus rencananya akan menyusun jadwal untuk kegiatan
selanjutnya, intinya menginventarisir kembali hal-hal yang perlu
didalami mengenai empat fokus penelitian Pansus yaitu masalah
kelembagaan, kewenangan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan penggunaan
anggaran.
Dia menjelaskan sesuai dengan aturannya, Pansus akan memanggil
Pimpinan KPK untuk kedua kali dan apabila tidak datang maka dilakukan
pemanggilan ketiga.
"Ini baru sekali dipanggil, kalau misalnya tidak datang juga maka
dilakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujarnya.
Selain itu Eddy mengatakan rapat internal Pansus juga akan membahas
mengenai adanya pendapat agar Pansus mengundang para mantan penyidik KPK
untuk mendalami proses penyidikan.
Menurut dia, pelaksanaan pemanggilan berbagai pihak akan disusun
sehingga penggunaan waktu lebih efektif dan efisien agar hasilnya
benar-benar menenuhi harapan.
"Masalah korupsi di Indonesia adalah masalah yang massif,
terstruktur, dan sistematis sehingga harus dilawan bersama agar KPK kuat
serta tidak berjalan sendiri dalam memberantas korupsi," katanya.