Koba (Antaranews Babel) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan 500 sertifikat hak atas tanah untuk warga di lima desa.

"Sertifikat ini sudah kami bagikan kepada warga di lima desa yaitu Desa Teru, Beruas, Celuak, Pasir Garam dan Desa Sungkap," kata Kepala BPN Bangka Tengah, Maulana Arbani di Koba, Rabu.

Sertifikat hak atas tanah warga di lima desa itu diserahkan secara simbolis di gedung serbaguna Kecamatan Simpangkatis yang dihadiri sejumlah warga pemilik sertifikat.

"Semuanya sudah memenuhi syarat untuk dikeluarkan sertifikat karena sudah dilakukan pengecekan ke lapangan dan diukur oleh petugas BPN," katanya.

Maulana menjelaskan, seluruh bidang tanah di Bangka Tengah ditargetkan bersertifikat kecuali kawasan hutan, padang pantai dan rumput hijau.

"Tentu ini kami lakukan secara bertahap yang dimulai dengan melakukan pendataan, baru kemudian tim turun ke lapangan melakukan pengukuran bidang tanah," katanya.

Ia juga menegaskan penerbitan sertifikat sama sekali tidak dipungut biaya dan meminta masyarakat tidak merespons jika ada oknum yang membawa nama BPN.

"Sertifikat yang kami terbitkan ini sudah terdaftar pada 2017 dan mereka berhak mendapatkannya, mereka tidak dipungut biaya," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018