Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK Taufiqqulhadi mengatakan Pansus membatalkan rekomendasi terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan menyerahkan pengawasannya kepada internal dan masyarakat.

"Tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi kami," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan rekomendasi Pansus terkait tiga tata kelola di internal KPK sehingga masalah pengawasan menjadi hal yang tidak terlalu penting untuk dimasukan dalam rekomendasi Pansus sehingga dicabut dalam draf.

Menurut dia kalau sudah cukup diawasi oleh rakyat dan bisa berjalan maka tidak perlu dibentuk lembaga pengawasan.

"Masalah pengawasan ini kami serahkan kepada KPK dan rakyat Indonesia secara umum. Kalau memang dianggap sudah cukup diawasi rakyat, ya jalan sendiri dan kami tidak memasukkan lembaga pengawasan dalam rekomendasi Pansus," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan keputusan Pansus itu bukan didasarkan atas ancaman pihak-pihak tertentu, namun diambil setelah melalukan diskusi dan mendengarkan pendapat para ahli hukum seperti Mahfud MD dan Romli Atmasasmita.

Dia menjelaskan para ahli tersebut menilai hal yang menimbulkan rasa curiga sesama lembaga tidak perlu ditekankan dalam bentuk rekomendasi.

"Sementara itu soal usulan rekomendasi kenaikan anggaran KPK masih ditunda karena ada fraksi yang setuju dan tidak setuju," tuturnya.

Dia juga mengatakan terkait RUU Penyadapan tidak masuk dalam rekomendasi Pansus KPK sehingga kalau RUU itu ada maka tidak ada hubungannya dengan Pansus.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018