Sungailiat (Antaranews Babel) - KPU Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pleno terbuka terkait finalisasi hasil penelitian administrasi, verifikasi faktual, kepengurusan, kuota perempuan, termasuk juga domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Zulkarnain Alijuddin di Sungailiat, Kamis, mengatakan KPU telah menyampaikan berita acara tentang parpol yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Pleno ini proses akhir dari verifikasi faktual yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kami berikan secara lengkap bagaimana hasil proses verifikasi. Ini tahapan akhir proses verifikasi di kabupaten/kota dan selanjutnya proses verifikasi di KPU provinsi dan di KPU RI," jelasnya.

Tercatat 16 parpol di Bangka memenuhi syarat, terdiri atas 12 parpol lama dan empat parpol baru.

Komisioner Divisi Hukum KPU Bangka, Harli Juliansyah mengatakan selama proses verifikasi faktual di KPU Bangka sempat terjadi masalah terkait Sipol KPU.

"Tapi hanya hal sepele, misalkan salah ketik nama, foto KTP buram," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018