Sungailiat, 11/2 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan dua rancangan daerah pemilihan dan penghitungan kursi ke KPU Republik Indonesia terkait Pemilihan Legislatif 2019.

"Hasil rakor dengan partai politik tetap mengajukan dua rancangan. Nanti keputusan ada di KPU pusat," ujar Ketua KPU Bangka Zulkarnain Alijuddin di Sungailiat, Minggu.

Rancangan satu, yakni tetap menggunakan dapil Pemilu 2014 di lima dapil yang meliputi dapil satu Sungailiat, dapil dua Belinyu dan Riau Silip, dapil tiga Pemali dan Bakam, dapil empat Merawang dan Puding Besar, dapil lima Mendo Barat.

"Rancangan duanya dapil satu Sungailiat, dapil dua Belinyu dan Riau Silip, dapil tiga Pemali, Bakam dan Puding Besar, dapil empat Merawang dan Mendo Barat," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 192 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ada tahapan-tahapan penataan daerah pemilihan dan perhitungan alokasi kursi pileg tahun 2019.

Selain itu, penyusunan dan penataan dapil ada tujuh prinsip yang harus dipatuhi, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proposional, prinsip proposionalitas, integralitas wilayah, koterminus, kohevisitas dan kesinambungan.

Dalam ketentuan Pasal 191 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi DPRD kabupaten mulai 20 kursi dan banyak 55 kursi berdasarkan jumlah penduduk.

"Kabupaten Bangka dengan jumlah penduduk 312.460 jumlah kursi DPRD nya tetap 35," kata Zulkarnain.

Baca juga: KPU Bangka Tengah uji publik penetapan daerah pemilihan

Pewarta: Dwi Haryoto p.

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018