Sungailiat (Antaranews Babel) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tarmizi Saat menyatakan dirinya segera mengusulkan cuti di luar tanggungan negara karena sudah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Saya akan segera mengusulkan cuti ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat setelah KPU Bangka menetapkan sebagai peserta Pilkada 2018," katanya, di Sungailiat, Selasa.

Sesuai ketentuan, cuti merupakan kewajiban bagi peserta pilkada yang menduduki jabatan bupati atau wakil bupati.

"Setelah saya cuti yang rencananya mulai tanggal 15 Februari 2018, jabatan pelaksana tugas (plt) bupati akan digantikan oleh wakil bupati dengan surat keputusan gubernur," ujarnya lagi.

Baca juga: KPU Kabupaten Bangka tetapkan tiga paslon peserta pilkada

Selama dirinya cuti, disarankan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera melakukan percepatan untuk menyukseskan program strategis.

"Percepetan kegiatan program strategis yang sudah direncanakan bagian dari kewajiban OPD dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat," katanya pula.

Dia menekankan seluruh OPD untuk melakukan percepatan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pantai Timur Sungailiat, karena masa depan Kabupaten Bangka dari sektor pariwisata.

"Saya tegaskan seluruh pegawai negeri sipil termasuk tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk menjaga sikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2018," kata dia lagi.

Baca juga: Panwaslu Bangka bertemu paslon Pilkada 2018

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018