Sungailiat  (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Keputusan KPU Bangka Nomor: 42/HK.03.I-Kpt/1901/KPU-Kab/II/2018, menetapkan tiga pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2018.

"Penetapan dan pengumuman kita laksanakan berdasarkan berita acara rapat pleno terbuka Nomor: 58/PK.01-BA/1901/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Pebruari 2018," ujar Ketua KPU Bangka Zulkarnain Alijuddin di Sungailiat, Senin.

Ia menjelaskan penetapan calon dilakukan setelah KPU melakukan penelitian berkas perbaikan pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat.

Pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2018, yakni Ir Tarmizi Saat MM dan Amry Cahyadi ST diusung partai PPP, Gerindra, NasDem, PKS dan Golkar, kemudian pasangan Mulkan SH MH dan Syahbuddin SIp yang diusung partai PDIPerjuangan dan PKPI, lalu pasangan DR Ir Kemas Danial MM dan Fadillah Sobri ST MEng diusung oleh partai Demokrat dan PAN.

"Penyerahan SK ini berarti pasangan calon sudah sah sebagai peserta pilkada 2018," jelasnya.

Menurutnya hal-hal diluar persyaratan penetapan pasangan calon bukan kewenangan KPU. Karena KPU hanya melakukan penelitian terhadap dokumen yang disaksikan dan didampingi instansi terkait lainnya.

Zulkarnain melanjutkan kendati sudah selesai penetapan calon, KPU tetap berkoordinasi dengan penghubung pasangan calon terkait kegiatan kampanye yang dimulai 15 Pebruari nanti.

"Setelah ini tahap selanjutnya pengundian nomor urut calon, jadwalnya kita laksanakan 13 Pebruari ini ditarik langsung oleh pasangan calon," katanya.

Baca juga: KPU Bangka pleno terbuka finalisasi verifikasi faktual

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018