Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan dirinya tidak khawatir terhadap kritikan yang disampaikan pers terhadap institusinya bukan fitnah ataupun ujaran kebencian, karena para jurnalis menulis berita memahami kode etik jurnalistik.

"Saya percaya wartawan yang bertugas di DPR sudah lulus uji kompetensi wartawan sehingga saya tidak khawatir untuk membedakan mana kritik, mana penistaan, maupun ujaran kebencian," kata Bambang di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Dia menjamin kebebasan pers tetap hidup dan berjalan sebagaimana biasa di DPR sehingga kalangan pers tidak perlu khawatir terkait Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pasal 122 huruf (k) yang menjadi polemik di masyarakat.

Pasal 122 huruf (k) yang menyebutkan MKD diberikan tugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

"Sambil menunggu uu ini diundangkan pemerintah sembari menunggu manakala publik yang ingin melakukan uji materil di MK, ini bagian dari 'balancing' atau uji daripada kelayakan terhadap UU tersebut," ujarnya.

Bambang mengatakan masukan yang disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merupakan masukan kedepan agar dalam penyusunan UU harus lebih banyak lagi mendengar aspirasi masyarakat.

Hal itu menurut dia terutama kepada Panitia Kerja (Panja), Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyusun UU memberi kesempatan bagi organisasi kewartawanan seperti PWI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terlibat karena mereka dapat lebih mengartikulasikan aspirasi publik.

Plt Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sasongko Tedjo mengatakan Pasal 122 huruf (k) dalam UU MD3 berpotensi mengancam kebebasan pers dan ada arus besar di masyarakat yang menolak pasal tersebut.

Dia menjelaskan PWI memberikan beberapa opsi untuk solusi, salah satunya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kalau memungkinkan sebelum UU tersebut diberikan nomor, ada usulan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Yang jelas hari ini PWI memberikan masukan kepada beliau sebagai Ketua DPR bahwa ini ada persoalan dan itu harus dicarikan pemecahan bersama," ujarnya.

Selain itu dia mengatakan, PWI menekankan kepada Ketua DPR tidak hanya menyangkut pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers tetapi juga yang ancam kebebasan masyarakat dalam berkekspresi dan berpendapat.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018