Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan optimistis bahwa Presiden Joko Widodo akan menandatangani Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Kami masih menyakini Pak Jokowi akan menandatangani. Walaupun tidak ditandatangani, mekanisme yang ada maka UU itu berlaku," kata Bambang usai menghadiri pembukaan acara Rapat Umum Anggota Luar Biasa Perhimpunan Industri Pertahanan Swasta Nasional (Pinhantanas) di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan sesuai mekanisme yang berlaku kalau Presiden tidak menandatangani UU tersebut maka otomatis pada Maret 2018 UU hasil perubahan kedua itu berlaku.

Menurut dia, revisi UU MD3 sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR sesuai mekanisme dengan melibatkan pemerintah.

"UU itu dibahas dengan pemerintah dan DPR. Saya masih berkeyakinan Jokowi akan tanda tangan, walaupun tidak sesuai mekanisme UU itu bulan Maret akan berlaku," ujarnya.

Dia juga tidak mempersoalkan langkah masyarakat yang ingin mengajukan uji materi terhadap UU MD3 tersebut ke Mahkamah Konsitusi (MK) karena hal tersebut diperbolehkan.

Menurut dia, dengan adanya uji materi tersebut akan menjadi koreksi untuk DPR dan institusinya bersikap terbuka kalau ada langkah tersebut.

"Itu mekanisme yang diperbolehkan, kami persilakan, kami terbuka dan kita akan tindaklanjuti kalau ada JR," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018