Sungailiat (Antara Babel) - Aparat Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangak belitung berhasil mengagalkan aksi penyelundupan bijih timah basah sebanyak 548 kampil atau sekitar 23.742 ton lebih di Kawasan Pantai Bedukang, Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Bijih timah itu diduga akan dikirim ke luar Bangka, ujar Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto didampingi Kapolsek Riau Silip Iptu David Charlie di Sungailiat, Minggu.
"Kami berhasil mengagalkan penyelundupan bijih timah basah tersebut atas laporan masyarakat, dimana ada sebuah bangunan atau rumah kosong di Pantai Bedukang menyimpan bijih timah dan diduga akan diselundupkan ke luar Bangka," katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lapangan pihaknya mendapatkan sebanyak 502 kampil bijih timah basah yang disimpan dalam ruang kosong di rumah itu dan sisanya ditemukan di sekitar bibir pantai.
"Selain barang bukti berupa bijih timah, kami juga amankan satu unit sepeda motor Yamaha Force One BN 7641 HD dan sembilan orang tersangka," katanya.
Kesembilan tersangka tersebut yakni Ahuat warga Jakarta selaku pemilik bijih timah, Popong warga Sungailiat, serta Suhendra, Bambang Supriyanto, Sumani, Hendrik, Edo, Suhadat dan Mukdi yang merupakan pendatang asal Lampung.
Dari pengakuan mereka yang diamankan, bijih timah diperoleh dari seseorang berinsial Al.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberaan Al dan mengungkap penyelundupan bijih timah tersebut mau bawa kemana," katanya.
Kesembilan orang itu, menurut dia, dapat dikenai sanksi hukuman sesuai Pasal 661 KHUP dan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yakni menyimpan hasil tambang yang bukan berasal dari IUP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
Bijih timah itu diduga akan dikirim ke luar Bangka, ujar Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto didampingi Kapolsek Riau Silip Iptu David Charlie di Sungailiat, Minggu.
"Kami berhasil mengagalkan penyelundupan bijih timah basah tersebut atas laporan masyarakat, dimana ada sebuah bangunan atau rumah kosong di Pantai Bedukang menyimpan bijih timah dan diduga akan diselundupkan ke luar Bangka," katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lapangan pihaknya mendapatkan sebanyak 502 kampil bijih timah basah yang disimpan dalam ruang kosong di rumah itu dan sisanya ditemukan di sekitar bibir pantai.
"Selain barang bukti berupa bijih timah, kami juga amankan satu unit sepeda motor Yamaha Force One BN 7641 HD dan sembilan orang tersangka," katanya.
Kesembilan tersangka tersebut yakni Ahuat warga Jakarta selaku pemilik bijih timah, Popong warga Sungailiat, serta Suhendra, Bambang Supriyanto, Sumani, Hendrik, Edo, Suhadat dan Mukdi yang merupakan pendatang asal Lampung.
Dari pengakuan mereka yang diamankan, bijih timah diperoleh dari seseorang berinsial Al.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberaan Al dan mengungkap penyelundupan bijih timah tersebut mau bawa kemana," katanya.
Kesembilan orang itu, menurut dia, dapat dikenai sanksi hukuman sesuai Pasal 661 KHUP dan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yakni menyimpan hasil tambang yang bukan berasal dari IUP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014