Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim gabungan dari berbagai instansi di Provinsi Bangka Belitung berhasil menangkap lima orang pelaku penambang liar di dalam Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.

"Kelima pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing yaitu AH, RS, AN, MM, dan IS. Mereka ditangkap karena melakukan penambangan tanpa izin di dalam Tahura Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (21/2)," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring melalui pesan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat.

Tim gabungan terdiri atas Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Dishut Babel, DLH Bangka Tengah, Sub Denpom II/4-2 Bangka, BPKH Wilayah XIII Babel, dan Pamhut Tahura Bukit Mangkol.

Dia mengatakan, dari lima pelaku yang berhasil diamankan tersebut, empat orang berinisila AH, RS, AN, dan MM telah ditetapkan oleh penyidik menjadi tersangka dan satu orang inisial IS sebagai saksi.

"Para tersangka ditangkap ketika melakukan aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin pada tiga titik dalam satu hamparan lahan secara inkonvensional dengan alat pompa semprot air," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mesin air Robbin, dua meter selang air, satu pipa ukuran tiga meter, satu cabang air, satu keong mesin dongpeng, satu buah jerigen solar, dan satu jerigen oli.

Keempat pelaku yang sudah menjadi tersangka itu disangkakan dengan Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Saat ini keempat tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polda Babel. Penahanan dilakukan sejak 22 Februari 2018 untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Dia mengatakan, di dalam Tahura Bukit Mangkol tidak boleh ada kegiatan pertambangan, karena kegiatan tersebut adalah perbuatan pidana yang akan dimintai pertanggungjawabannya di depan pengadilan.

"Untuk itu kami mengimbau kepada setiap orang ataupun badan hukum agar tidak melakukan kegiatan ilegal di dalam kawasan konservasi." katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018