Manggar, Belitung Timur (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung merekomendasikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sumber Cahaya Hasil Gemilang (SCHG) dan PT Pratana Unggul Sejahtera (PUS) diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


"Kita putuskan untuk merekomendasikan penyelesaian kasus PHK ini ke PHI demi mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur, Husaini Rasyid di Manggar, Senin.


Ia menyebutkan, kedua perusahaan dan para karyawan telah melakukan proses dan tahapan PHK sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berupaya menyelesaikan permasalahan, namun belum menemui jalan keluar.


"Sehingga kita merekomendasikan agar diselesaikan saja melalui PHI," katanya.


PT SCHG dan PT PUS, dua perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan PHK terhadap 131 orang karyawan melalui surat Nomor 073/SCHG/KPW/XII/2013 dan Nomor 074/SCHG/KPW/XII/2013.


Menurut perwakilan dari kedua perusahaan, Marwan Faizal, PHK dilakukan karena pengajuan perluasan lahan perkebunan yang diajukan kepada bupati setempat tidak dikabulkan, sehingga jumlah karyawan dan luas kebun yang ada tidak lagi seimbang dengan biaya yang harus dikeluarkan.


"Jika PHK tidak dilakukan maka pengeluaran perusahaan akan lebih besar lagi yang dikhawatirkan akan berdampak besar termasuk perusahaan bisa gulung tikar," katanya.

Pewarta: Pewarta: Alizar Tanjung

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014