Sungailiat (Antaranews Babel) - Polisi Resor Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendamaikan para remaja putri yang bertikai dan menjadi viral di media sosial baru-baru ini.
"Hasil penyelidikan akhirnya identitas semua remaja diketahui, kami kumpulkan dan mediasi. Semuanya sepakat berdamai dan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kapolres Bangka AKBP Johanes Bangun, di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan perdamaian antara ketiga pihak tersebut, dimediasi di aula Mapolres Bangka disaksikan sejumlah saksi saat kejadian serta orang tua dan para guru.
Ketiganya sepakat berdamai dengan menandatangani surat perdamaian antara beberapa pihak yang bertikai.
"Perkelahian antara remaja ini terjadi pada tiga tempat yakni di Kawasan Jelitik, Bukit Siam, dan di depan Eks Kampus Stiper Bangka," katanya lagi.
Johanes menjelaskan semua yang terlibat baik remaja putri yang berkelahi maupun para saksi masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
"Pelaku penyebar video tersebut diketahui masih berstatus di bawah umur dan mengaku tidak mengerti dampak dari video yang diupload ke media sosial," kata Johanes.
Ia menambahkan Polres Bangka juga memberikan pemahaman dan menyosialisasikan Undang Undang ITE, guna memberi kesadaran bagi pelajar agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Baca juga: Polres-Pemkab Bangka selidiki video viral perkelahian remaja
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Hasil penyelidikan akhirnya identitas semua remaja diketahui, kami kumpulkan dan mediasi. Semuanya sepakat berdamai dan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kapolres Bangka AKBP Johanes Bangun, di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan perdamaian antara ketiga pihak tersebut, dimediasi di aula Mapolres Bangka disaksikan sejumlah saksi saat kejadian serta orang tua dan para guru.
Ketiganya sepakat berdamai dengan menandatangani surat perdamaian antara beberapa pihak yang bertikai.
"Perkelahian antara remaja ini terjadi pada tiga tempat yakni di Kawasan Jelitik, Bukit Siam, dan di depan Eks Kampus Stiper Bangka," katanya lagi.
Johanes menjelaskan semua yang terlibat baik remaja putri yang berkelahi maupun para saksi masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
"Pelaku penyebar video tersebut diketahui masih berstatus di bawah umur dan mengaku tidak mengerti dampak dari video yang diupload ke media sosial," kata Johanes.
Ia menambahkan Polres Bangka juga memberikan pemahaman dan menyosialisasikan Undang Undang ITE, guna memberi kesadaran bagi pelajar agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Baca juga: Polres-Pemkab Bangka selidiki video viral perkelahian remaja
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018