Jakarta (Antaranews Babel) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengharapkan lebih banyak lagi konsultan pajak di Indonesia karena jumlahnya dinilai masih relatif sedikit saat ini.
"Jumlah konsultan pajak di Indonesia sekitar 3.500. Ini tergolong rendah dibandingkan Jepang. Mestinya lebih banyak lagi untuk membantu 'tax payer'," ujar Robert saat penandatangan nota kesepahaman dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Rabu.
Menurut Robert, permintaan pelayanan perpajakan akan semakin meningkat seiring dengan semakin bertambahnya jumlah Wajib Pajak (WP).
"Kompleksitas bisnis juga makin rumit, metode baru dalam ekonomi juga bervariasi sehingga diperlukan 'knowledge based consulting' untuk membantu 'tax payer'," kata Robert.
Ia menambahkan, keberadaan konsultan pajak akan semakin dibutuhkan terutama bagi WP yang memiliki tingkat kesibukan tinggi. Ditjen Pajak juga akan terus membantu konsultan pajak melalui reformasi kebijakan, melakukan komunikasi, dan juga memberikan pedoman bagi perkembangan perpajakan itu sendiri.
"Saya sangat sambut baik IKPI bermitra dengan pemerintah khususnya dengan DJP untuk mengintensifkan 'relationship' bersama-sama bantu WP. Dengan MoU ini ada hal-hal yang bisa kita lakukan program beraama yang tujuannya untuk meningkatkan 'volume assistance' kepada 'tax payer' dan juga kualitasnya," ujar Robert.
Saat ini, jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak mencapai 39 juta WP di mana 18 juta di antaranya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak memperkirakan setiap tahunnya akan bertambah sekitar 2-3 juta WP per tahun.
Dibandingkan dengan Jepang, jumlah konsultan pajak di Indonesia memang jauh lebih sedikit. Di Jepang jumlah konsultan pajak mencapai 80.000.
Konsultan pajak sebagai pendamping WP memegang peranan penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Dengan demikian, konsultan pajak merupakan mitra bagi Ditjen Pajak dalam mencapai misi bagi Ditjen Pajak mencapai misi pengumpulan penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Jumlah konsultan pajak di Indonesia sekitar 3.500. Ini tergolong rendah dibandingkan Jepang. Mestinya lebih banyak lagi untuk membantu 'tax payer'," ujar Robert saat penandatangan nota kesepahaman dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Rabu.
Menurut Robert, permintaan pelayanan perpajakan akan semakin meningkat seiring dengan semakin bertambahnya jumlah Wajib Pajak (WP).
"Kompleksitas bisnis juga makin rumit, metode baru dalam ekonomi juga bervariasi sehingga diperlukan 'knowledge based consulting' untuk membantu 'tax payer'," kata Robert.
Ia menambahkan, keberadaan konsultan pajak akan semakin dibutuhkan terutama bagi WP yang memiliki tingkat kesibukan tinggi. Ditjen Pajak juga akan terus membantu konsultan pajak melalui reformasi kebijakan, melakukan komunikasi, dan juga memberikan pedoman bagi perkembangan perpajakan itu sendiri.
"Saya sangat sambut baik IKPI bermitra dengan pemerintah khususnya dengan DJP untuk mengintensifkan 'relationship' bersama-sama bantu WP. Dengan MoU ini ada hal-hal yang bisa kita lakukan program beraama yang tujuannya untuk meningkatkan 'volume assistance' kepada 'tax payer' dan juga kualitasnya," ujar Robert.
Saat ini, jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak mencapai 39 juta WP di mana 18 juta di antaranya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak memperkirakan setiap tahunnya akan bertambah sekitar 2-3 juta WP per tahun.
Dibandingkan dengan Jepang, jumlah konsultan pajak di Indonesia memang jauh lebih sedikit. Di Jepang jumlah konsultan pajak mencapai 80.000.
Konsultan pajak sebagai pendamping WP memegang peranan penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Dengan demikian, konsultan pajak merupakan mitra bagi Ditjen Pajak dalam mencapai misi bagi Ditjen Pajak mencapai misi pengumpulan penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018