Mataram (Antaranews Babel) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan perbaikan teknologi informasi mampu mengurangi pemerasan wajib pajak oleh oknum pegawai pajak.
Dalam temu media di Mataram, NTB, Jumat, Robert mengatakan bahwa keunggulan dari penerapan teknologi informasi yang canggih memberikan keunggulan dalam hal pelacakan terkait penagihan.
"Harusnya perbaikan di teknologi informasi akan menciptakan kontrol penagihan yang lebih kuat karena apa yang mereka lakukan akan terekam dan terawasi," kata dia.
Pernyataan Robert tersebut menanggapi oknum pegawai pajak yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Bangka Belitung karena memeras wajib pajak setelah yang bersangkutan memperoleh data kepemilikan saham.
Dengan penerapan sistem teknologi informasi yang lebih canggih, data akan terekam dan dapat dilacak siapa yang melihat dan waktu mengaksesnya.
"Kalau petugas pajak tahu ketika buka data akan terekam di komputer, tentu dia mikir-mikir kalau mau menggunakan itu untuk memeras," kata Robert.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap RA, oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap wajib pajak.
Tersangka diamankan petugas Polda setelah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Wajib Pajak dengan iming-iming adanya penundaan pembayaran pajak yang dikenakan.
Tersangka yang bertugas sebagai petugas konsultan dan pengawas pajak mengetahui bahwa wajib pajak mempunyai kewajiban membayar pajak sebesar Rp700 juta, dan menggunakan momentum ini untuk memeras korban.
Korban yang merasa tertekan langsung melapor kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penindakan dan penangkapan kepada tersangka.