Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budiyanto mengatakan realisasi pendapatan pemerintah kota dari pajak daerah hingga pertengahan Maret 2018 mencapai Rp13,236 miliar atau 18,02 persen dari target.

Capaian itu dari 11 jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, minerba, parkir, air tanah, walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak bumi dan bangunan, katanya di Pangkalpinang, Sabtu.

Dari 11 jenis pajak, realisasi terbesar berasal dari pajak penerangan jalan yakni Rp5,320 miliar atau 19 persen dari target Rp28 miliar.

Realisasi pajak hotel tercatat Rp331,406 juta dari target Rp2,457 miliar, pajak retoran Rp1,263 miliar dari target Rp5,6 miliar, pajak hiburan Rp487,123 juta dari target Rp1,9 miliar, pajak reklame Rp916,307 juta dari target Rp3,36 miliar, dan pajak minerba Rp596 ribu dari target Rp3 miliar.

Sedangkan realisasi pajak parkir Rp32,371 juta dari target Rp225 juta, pajak air tanah Rp60,779 juta dari target Rp350 juta, pajak walet Rp8,370 juta dari target Rp79,2 juta, BPHTB Rp4,183 miliar dari target Rp16 miliar dan PBB Rp633,174 juta dari target Rp12,5 miliar.

"Melihat kondisi saat ini kami perkirakan target induk pajak sebesar Rp73,471 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018