Sungailiat (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tarif parkir tidak mengalami kenaikan seperti yang dikeluhkan masyarakat beberapa wilayah di daerah ini.

"Kami baru saja membahas masalah parkir ini dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pihak ketiga selaku pengelola parkir," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Bangka Thony Marza, di Sungailiat, Senin.

Ia mengungkapkan dalam pembahasan bersama DPRD dan pengelola, tarif parkir masih normal yakni sepeda motor Rp1.000, sedangkan mobil Rp2.000.

Menurut dia, kondisi di lapangan memang sangat situasional, dimana petugas parkir terkadang diberikan uang Rp2.000 untuk sepeda motor dan pengendara langsung pergi tidak menunggu uang kembalian.

"Jadi situasi di lapangan sangat situasional, itu tidak dipungkiri, tetapi tidak bisa semua masalah parkir ini disamakan juga, sebab tergantung warga yang parkir," katanya lagi.

Thony mengatakan petugas parkir harus memungut parkir sesuai ketentuan, dan masyarakat sebaiknya mengetahui aturan yang ada mengenai tarif parkir tersebut.

Berkaitan dengan karcis parkir di Pemkab Bangka pun ada perbedaan antara swakelola dan pihak ketiga. Karcis pada pihak ketiga sebagai alat kontrol terhadap petugas parkir di lapangan.

"Jangan sampai yang masuk Rp100 ribu dan yang disetor Rp60 ribu, sedangkan swakelola karcis jadi dasar berapa yang dikeluarkan bahan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, berapa karcis keluar berapa uang masuk itu harus klop," kata Thony.

Ia menambahkan pihak ketiga dianjurkan untuk membuat karcis yang harus dikelola secara transparan. Masyarakat pun berhak meminta karcis apabila selesai membayar parkir.

"Parkir di Bangka saat ini dikelola tiga pihak, antara lain di Pasar Kite Sungailiat, Pasar Senggol Sungailiat, dan Pasar Belinyu," ujarnya lagi.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018