Sungailiat  (Antaranews Babel) - Kepala Bidang Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Mulyono, menyatakan anak-anak memiliki 31 hak dalam undang-undang.

"Salah satunya anak-anak memiliki hak dalam membangun daerah, bukan sekadar menjadi objek tapi juga subjek," kata Mulyono di Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Jumat.

Ia mengatakan anak adalah anugerah yang dititipkan kepada orang tua. Oleh karena itu, anak sebagai generasi penerus perlu diperhatikan orang tua agar tumbuh dan berkembang kecerdasannya.

"Saya bersyukur di Bangka anak-anak mulai dilibatkan dalam musyawarah rencana pembangunan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah," ujarnya.

Menurut dia, semua pihak wajib mendengar pendapat anak dan sebaiknya bisa ditindaklanjuti, sehingga partisipasi anak dihargai orang dewasa.

Anak-anak bisa menjadi penggerak pembangunan di Bangka dan diharap Bangka terwujud jadi kabupaten layak anak.

Ia mengungkapkan tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah salah satunya membentuk forum anak, sebab ada tanggungjawab sosial terhadap anak sejak lahir yang harus dilakukan oleh para orang tua dan pemerintah.

"Keberadaan forum anak penting, karena bisa memberi informasi cara anak tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi sesama pelajar," jelas Mulyono.

Ia menambahkan dengan adanya forum anak, maka anak-anak juga mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan serta sebagai tempat menyampaikan aspirasi dan kreasi dalam membangun daerahnya.
 

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018