Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengkoordinasikan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan.
"Dana ini digunakan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional," kata Kepala Dinas Kesehatan Babel, Mulyono saat menyampaikan sambutan pada pertemuan Koordinasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Babel tahun 2020 di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, dana yang bersumber dari APBN ini memang dialokasikan kepada daerah. DAK nonfisik bidang kesehatan bukan dana utama dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah.
"Daerah dituntut mewujudkan tanggung jawab dalam pembiayaan pembangunan kesehatan. Kami menginginkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota lebih kreatif serta inovatif dalam memadukan semua potensi yang ada," ujarnya.
Menurutnya, pengalokasian DAK bidang kesehatan ini tidak untuk mengambil alih tanggung jawab pemda dalam pelaksanaan pembiayaan pembangunan kesehatan di daerah.
"Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya.
Senada dengan Kadinkes Mulyono, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hastuti menjelaskan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan DAK nonfisik tersebut harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik, yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya.
"Dinas kesehatan provinsi merupakan koordinator dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi DAK bidang kesehatan. Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang mendapat DAK bidang kesehatan wajib berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi," ujarnya.
Untuk bantuan operasional kesehatan (BOK), Kementerian Kesehatan menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman penggunaan anggaran yang berisi penjelasan rincian kegiatan pemanfaatan, antara lain jaminan persalinan (jampersal) dan akreditasi pusat kesehatan masyarakat (puskemas).
Untuk berkoordinasi dengan kabupaten/kota dan Kementerian Kesehatan yang tidak bisa hadir, pertemuan ini juga diselenggarakan secara virtual.
Berita Terkait
Veddriq lolos ke perempat final, sedangkan Rahmad belum beruntung
6 Agustus 2024 22:13
Dua atlet panjat tebing Indonesia tampil impresif di kualifikasi unggulan
6 Agustus 2024 20:34
Bareskrim tangkap Bambang Tri Mulyono penggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi
13 Oktober 2022 18:00
Kasus TBC meningkat, Pemprov Babel pastikan ketersediaan logistik
19 November 2020 19:52
Dinkes Babel: Sistem tracking percepat publikasi data penyebaran COVID-19
12 November 2020 20:01
Pemprov Babel bentuk desa tangguh COVID-19
17 Juli 2020 11:26
Dinkes Babel tegaskan masyarakat sehat tidak perlu gunakan masker
27 Maret 2020 10:49
Kadinkes Babel Jelaskan Pentingnya Social/Physical Distancing
26 Maret 2020 14:11