Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengingatkan bahwa kasus hukum yang dihadapi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) cukup banyak sehingga pemerintah dengan segenap upaya harus dapat mengatasi persoalan tersebut.
"Kasus hukum TKI yang ada di luar negeri cukup banyak, khususnya di Arab Saudi," kata Agus Hermanto dalam rilis di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, ujar dia, diperlukan kesiapan dan kesigapan dari aparat hukum agar bisa lebih fokus terhadap pembelaan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, aparat penegak hukum harus lebih sigap, waspada dan cepat dalam melindungi TKI yang berada di luar negeri.
"Aparat penegak hukum kita harus lebih sigap, waspada dan cepat dalam mengantisipasi dan mengkoordinasikan ini," paparnya.
Dengan demikian, lanjutnya, TKI bisa mendapatkan keputusan hukuman yang paling ringan, atau paling tidak, upaya pembelaan yang diberikan oleh pemerintah juga telah maksimal terhadap TKI.
Selain itu, Pemerintah perlu melakukan pembenahan secara total terkait persoalan yang menyangkut bidang perekrutan, pendidikan, hingga pembinaan terhadap TKI.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Ahmad Zainuddin di Jakarta, Rabu (21/3), mengemukakan hal tersebut terkait evaluasi terhadap pemberitaan eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, Muhammad Zaini Misrin.
Menurut Ahmad Zainuddin, kasus eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia merupakan masalah di hilir, namun persoalan di hulu tidak terbenahi secara total.
Ia berpendapat bahwa langkah diplomatik dengan melakukan nota protes perlu dilakukan, tetapi harus disadari bahwa Arab Saudi adalah negara berdaulat dengan sistem hukum pidana yang berbeda dengan negara lain.
"Sementara kasus seperti ini terus berulang. Lantas bagaimana di dalam negeri? Pemerintah harus benahi total perekrutan, pendidikan dan pembinaan pekerja migran," ucapnya.
Zainuddin menuturkan bahwa hal yang penting untuk diajarkan terutama pengetahuan dan kesiapan yang matang tentang kondisi hukum dan masyarakat di negara tujuan.
Menurut dia, pemerintah juga harus menutup celah-celah perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri, karena meski telah ada moratorium pengiriman TKI ke Arab, tetapi pengiriman secara ilegal ditengarai masih terjadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Kasus hukum TKI yang ada di luar negeri cukup banyak, khususnya di Arab Saudi," kata Agus Hermanto dalam rilis di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, ujar dia, diperlukan kesiapan dan kesigapan dari aparat hukum agar bisa lebih fokus terhadap pembelaan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, aparat penegak hukum harus lebih sigap, waspada dan cepat dalam melindungi TKI yang berada di luar negeri.
"Aparat penegak hukum kita harus lebih sigap, waspada dan cepat dalam mengantisipasi dan mengkoordinasikan ini," paparnya.
Dengan demikian, lanjutnya, TKI bisa mendapatkan keputusan hukuman yang paling ringan, atau paling tidak, upaya pembelaan yang diberikan oleh pemerintah juga telah maksimal terhadap TKI.
Selain itu, Pemerintah perlu melakukan pembenahan secara total terkait persoalan yang menyangkut bidang perekrutan, pendidikan, hingga pembinaan terhadap TKI.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Ahmad Zainuddin di Jakarta, Rabu (21/3), mengemukakan hal tersebut terkait evaluasi terhadap pemberitaan eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, Muhammad Zaini Misrin.
Menurut Ahmad Zainuddin, kasus eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia merupakan masalah di hilir, namun persoalan di hulu tidak terbenahi secara total.
Ia berpendapat bahwa langkah diplomatik dengan melakukan nota protes perlu dilakukan, tetapi harus disadari bahwa Arab Saudi adalah negara berdaulat dengan sistem hukum pidana yang berbeda dengan negara lain.
"Sementara kasus seperti ini terus berulang. Lantas bagaimana di dalam negeri? Pemerintah harus benahi total perekrutan, pendidikan dan pembinaan pekerja migran," ucapnya.
Zainuddin menuturkan bahwa hal yang penting untuk diajarkan terutama pengetahuan dan kesiapan yang matang tentang kondisi hukum dan masyarakat di negara tujuan.
Menurut dia, pemerintah juga harus menutup celah-celah perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri, karena meski telah ada moratorium pengiriman TKI ke Arab, tetapi pengiriman secara ilegal ditengarai masih terjadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018