Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Pimpinan DPR belum menerima usulan nama calon Wakil Ketua DPR baru yang diajukan PDI Perjuangan, kemungkinan menunggu Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sah menjadi UU meskipun tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Setahu saya di Kesekjenan DPR belum menerima usulan itu karena kemungkinan besok UU MD3 Perubahan Kedua bisa dilaksanakan," kata Agus di Jakarta, Selasa.
Agus mengatakan UU MD3 itu sudah sah secara otomatis menjadi UU untuk dilaksanakan apabila dalam waktu 30 hari Presiden tidak
menandatanganinya, dan itu tepat pada Rabu (14/3).
Karena itu menurut dia, setelah UU tersebut sudah sah maka Fraksi PDI Perjuangan bisa mengusulkan nama calon wakil ketua DPR dan segera diproses di internal DPR.
"Waktunya 30 hari apabila Presiden tidak menandatangani maka UU MD3 sudah bisa diberlakukan. Dan apabila ingin melakukan perubahan maka sudah bisa dilaksanakan," ujarnya.
Agus menjelaskan proses mengusulan nama calon wakil ketua DPR itu diawali dengan F-PDI Perjuangan mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR terkait nama yang diusulkan lalu dilakukan Rapat Pimpinan untuk membahasnya.
Setelah itu menurut dia dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menentukan jadwal pelaksanaan pelantikan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Sesuai peraturan perundang-undangan apabila sudah disetujui di Rapat Paripurna DPR dan dalam jangka waktu 30 hari belum
ditandatangani Presiden maka sudah otomatis pemerintah penyetujui UU tersebut," katanya.
Dia menjelaskan apabila Presiden megeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (merppu) maka itu yang dilaksanakan namun harus dibawa ke DPR dahulu.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (12/2) menyetujui perubahan kedua Rancangan UU MD3 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD Nomor 17 tahun 2014 untuk menjadi Undang-Undang, namun diwarnai dengan aksi "walk out" dari Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 yang baru disetujui DPR untuk disahkan oleh Presiden.
Yasonna mengatakan langkah tidak menandatangani UU MD3 tersebut, merupakan salah satu bentuk protes eksekutif terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik di masyarakat.
Pasal 73 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa "Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan".