DPR: MD3 sah meskipun Presiden tidak teken
Rabu, 21 Februari 2018 17:39 WIB
Semuanya kami lihat bagaimana proses ini berlangsung dan tentu kita melaksanakan apa yang telah disepakati dan bisa laksanakan sehingga kita lihat prosesnya saja,
Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tetap sah meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatangani karena telah diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Itu tentunya kewenangan presiden memang aturannya dalam jangka waktu tertentu apabila presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak, sehingga tetap masih bisa dilaksankan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Pasal 73 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa "Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan".
Dia mengatakan sikap Presiden itu disebabkan melihat perkembangan terkini misalnya desakan agar UU MD3 diuji materilkan seperti mengenai usulan penambahan kursi Pimpinan MPR, DPR, dan DPD.
Menurut dia, pengesahan UU tersebut di Rapat Paripurna DPR dilakukan berdasarkan apa yang telah disepakati di semua prosesnya sehingga disahkan.
"Semuanya kami lihat bagaimana proses ini berlangsung dan tentu kita melaksanakan apa yang telah disepakati dan bisa laksanakan sehingga kita lihat prosesnya saja," ujarnya.
Selain itu Agus mengatakan, DPR mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi atas hasil revisi UU MD3 yang telah diundangkan terutama pasal-pasal baru yang dianggap membuat DPR menjadi lembaga antikritik dan superbodi.
Dia menilai, dengan adanya gugatan uji materi tersebut, bukan berarti menandakan pembahasan RUU MD3 terburu-buru namun hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembuatan UU.
"Saya mendengar sudah ada atau pun baru berencana tapi sudah ada yang mengajukan uji materi. Apabila pembuatan UU ada masyarakat yang kurang sepaham maka dapatnya melaksanakan uji materi karena merupakan satu proses dalam pembuatan undang-undang," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 yang baru disahkan oleh DPR RI.
Yasonna mengatakan langkah tidak menandatangani UU MD3 tersebut, merupakan salah satu bentuk protes eksekutif terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik di masyarakat.