Bangka Barat (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kecamatan Parittiga.

"Pelaku berinisial He bin Ka (43) ditangkap karena diduga melanggar aturan pemerintah terkait distribusi dan peruntukan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono saat dihubungi dari Muntok, Senin.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (23/3) sekitar pukul 05.30 WIB di Pantai Penganak, Parittiga saat sedang memindahkan solar yang dibawanya ke dalam kapal.

Pelaku He bin Ka warga yang berdomisili di Dusun Penganak berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan saat ditangkap juga ditemukan barang bukti solar sebanyak 11 jerigen ukuran 17 liter.

"Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 39 jerigen plastik kosong, satu corong warna biru dan satu unit kapal berukuran kecil dan satu unit mesin tempel kapal kekuatan 40PK," kata dia.

Diduga BBM bersubsidi jenis solar yang sesuai aturan dialokasikan untuk angkutan umum dan kendaraan warga tersebut akan dijual kepada penambang.

Kasus tersebut saat ini sedang diproses sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A-77/III/2018/Babel/Res Babar/Sek Jbs tertanggal 24 Maret 2018.

"Saat ini pelaku masih berada di Mapolsek Jebus untuk dimintai keterangan untuk keperluan penyelidikan, sedangkan barang bukti disita," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018