Jakarta (Antaranews Babel) - Bank Indonesia meluncurkan aplikasi di web untuk perizinan dan pendaftaran Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), penyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU) serta pendaftaran penyelenggara teknologi finansial (fintech/tekfin) dan proses uji coba regulasi.

Aplikasi tersebut bernama e-licensing di situs www.bi.go.id.

"Dengan adanya e-licensing, tahapan penerimaan dokumen dan tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara online, yang diharapkan dapat memudahkan pemohon," kata keterangan resmi BI dikutip Kamis, di Jakarta.

BI mengatakan pemohon juga dapat mengawasi status permohonan dalam setiap tahapannya agar prosesnya transparan.

Adapun cara pengajuan perizinan PJSP dan KLU melalui e-licensing ditempuh dengan beberapa langkah, yakni, pendaftaran email dan pengisian profil pemohon, hingga persetujuan kelengkapan formulir dan dokumen serta persetujuan pendaftaran oleh BI.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap di dalam proses daring, maka pemohon harus menyampaikan dokumen yang telah diunggah baik itu dokumen asli, salinan dokumen yang dilegalisir, dan atau salinan dokumen dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing produk yang diajukan pemohon.

"Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui kantor BI terdekat," tulis BI.

Sebagaimana proses yang berjalan saat ini, BI akan melakukan analisis terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen terhadap persyaratan serta pemeriksaan lapangan, sebelum menetapkan pemberian izin.

Sedangkan cara pengajuan perizinan penyelenggara Fintech atau Tekfin adalah, pemohon mendaftar dengan melengkapi dokumen pendaftaran serta surat pernyataan kelengkapan dan kebenaran dokumen secara daring (online).

"Selanjutnya, BI akan melakukan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian dokumen terhadap ketentuan. Apabila permohonan disetujui, BI akan mempublikasikan Penyelenggara Teknologi Finansial pada web BI," ujarnya.

Saat ini, terdapat delapan penyelenggara Fintech/Tekfin kategori sistem pembayaran maupun pendukung pasar yang terdaftar di BI. Dalam waktu dekat, bank sentral akan mengumumkan Penyelenggara "Fintech"/Tekfin yang ditetapkan untuk mengikuti "regulatory sandbox" atau uji coba regulasi.

"Ke depan, BI juga mengembangkan e-licensing untuk seluruh perizinan lainnya, misalnya persetujuan terhadap pengembangan instrumen APMK [Alat Pembayaran Menggunakan Kartu] dan persetujuan atas instrumen pasar uang," tulis keterangan resmi BI.

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018