Sungailiat  (Antaranews Babel)- Sebanyak delapan puskesmas di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Then Suyanti di Sungailiat, Senin, mengatakan layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan wujud dari upaya pemerintah daerah dalam rangka pengobatan atau pemulihan mereka.

Kedelapan puskesmas yang membuka layanan rahabiltasi tersebut yakni Puskesmas Sungailiat, Puskesmas Kenanga, Puskesmas Baturusa, Puskesmas Pemali, Puskesmas Petaling, Puskesmas Belinyu dan Puskesmas Bakam.

Menurut dia, ada dua kategori untuk puskesmas rehab narkoba, yakni Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan RI dan yang Non IPWL dengan berdasarkan surat keputusan dari Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Provinsi (BNP).

"Indikator penunjukkan puskesmas menerima kegiatan rehabilitasi pasien narkoba antara lain tersedia petugas yang telah terlatih dan didukung dengan kelengkapan sarana dan prasarananya," jelasnya.

Jumlah pasien yang berkonsultasi atau rehabilitasi narkoba disejumlah puskemas itu mencapai lebih kurang 10 pasien.

"Kita harus sepakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba karena berdampak buruk terhadap kesehatan," katanya.

Dia menyarankan kepada orang yang masih menyalahgunakan narkoba untuk segera menghentikan kebiasaan tersebut dan segera melakukan pengobatan baik langsung ke rumah sakit maupun ke puskesmas yang sudah ditunjuk.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018