Sungailiat (Antaranews Babel) - Komisi Informasi Publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan banyak perangkat pemerintah belum paham cara memberikan informasi yang cepat dan baik kepada masyarakat.

"Badan publik harus memberikan memberikan informasi terbuka ke masyarakat, terkecuali informasi yang dikecualikan namun banyak perangkat pemerintah belum paham akan hal itu," kata Perwakilan KIP Babel Eko Tedjo ketika menyampaikan paparan di Sungailiat, Rabu.

Ia mengatakan KIP Babel hadir sebagai lembaga mandiri menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dua tugas pokok diantaranya standar layanan informasi publik dan peraturan komisi informasi terkait prosedur penyelesaian sengketa informasi.

Menurut dia, informasi yang menjadi sengketa akan diselesaikan ketika ada laporan terlebih dahulu dilakukan mediasi sebelum disidangkan.

"Peran perangkat badan publik khususnya di lingkungan pemerintahan selaku komisi informasi harus mampu memberi informasi ke masyarakat sesuai standar operasional prosedur," katanya.

Eko menambahkan, informasi ada yang harus disampaikan secara berkala ke masyarakat seperti informasi rencana kerja. Ada juga informasi serta merta yang harus segera disampaikan ke masyarakat seperti penanganan bencana.

Informasi yang dikecualikan, yang mana badan publik berhak menolak memberikan informasi karena informasi sifatnya tertutup, tetapi tetap melalui prosedur-prosedurnya serta informasi terkait penyampaian keputusan yang sewaktu-waktu bisa disampaikan.

"Kategori informasi harus dipahami setiap badan publik yang wajib memiliki data informasi publik di pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dengan meminimalisir sengketa informasi," ujar Eko.

Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekreatriat Daerah Bangka, Teddy Sudarsono mengharapkan jajaran organisasi perangkat daerah di Bangka memperhatikan arahan yang disampaikan KIP Babel.

"Selama ini banyak hal dan kendala di lapangan dalam memberi informasi ke masyarakat, warga mau cepat tapi nanti ada mekanismenya, yang jelas transparan itu tidak buka-bukaan dan perlu diperjelas biar tidak ada salah paham dengan masyarakat," kata Teddy.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018