Jakarta (Antaranews Babel) - Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi menyoroti temuan sekitar 6,7 juta pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2018 tanpa dasar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) sehingga harus menjadi perhatian utama KPU-Kemendagri.
"Bukankah yang masuk DPS seharusnya seorang yang sudah memiliki KTP Elektronik atau yang sudah melakukan perekaman data diri?" kata Baidowi di Jakarta, Senin.
Dia menilai temuan itu menunjukkan tidak terintegrasinya pengelolaan data kependudukan sehingga harus menjadi perhatian KPU dan Kemendagri untuk memperbaikinya.
Menurut dia, hal itu merupakan persoalan klasik yang selalu terulang karena tidak terintegrasi dengan baik padahal Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Kemendagri sudah tersortir.
"Ini masalahnya dimana? KPU harus menjelaskan, apakah datanya mengambil dari sumber lain, atau penggunaan Sistem informasi data pemilih atau sidalih di sistem KPU tidak maksimal," ujarnya.
Hal itu menurut dia karena pihaknya mendapatkan laporan dari sejumlah KPU di daerah bahwa penggunaan Teknologi Informasi (TI) di KPU sering bermasalah, mulai dari sistem informasi partai politik (Sipol), Sidalih dan jangan sampai nanti Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga bermasalah.
Baidowi menegaskan bahwa persoalan DPS dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu titik krusial dalam setiap pilkada maupun Pemilu dan Komisi II DPR akan menanyakan masalah tersebut kepada KPU maupun Kemendagri.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan DPS Pilkada 2018, dari 375 kabupaten/kota, ada 152.092.310 pemilih yang telah tercatat, dan dari jumlah itu, ada 6.768.125 pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik.
Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, KPU akan melakukan pengecekan kembali terhadap data 6,7 juta pemilih tersebut karena dalam perjalanannya ada kemungkinan pemilih tersebut sudah melakukan rekam data KTP E.
Dia menjelaskan apabila sampai dengan menjelang penetapan daftar pemilih, dari 6,7 juta orang tadi sudah melakukan rekam data, dan mendapatkan suket, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar pemilih yang belum memiliki KTP Elektoronik.
Selanjutnya menurut dia, misalnya sesudah dikeluarkan masih ada 4 juta orang belum rekam data sampai menjelang penetapan DPT dalam rentang waktu 13-19 April 2018, maka nama-nama pemilih ini akan dikeluarkan dari DPT.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Bukankah yang masuk DPS seharusnya seorang yang sudah memiliki KTP Elektronik atau yang sudah melakukan perekaman data diri?" kata Baidowi di Jakarta, Senin.
Dia menilai temuan itu menunjukkan tidak terintegrasinya pengelolaan data kependudukan sehingga harus menjadi perhatian KPU dan Kemendagri untuk memperbaikinya.
Menurut dia, hal itu merupakan persoalan klasik yang selalu terulang karena tidak terintegrasi dengan baik padahal Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Kemendagri sudah tersortir.
"Ini masalahnya dimana? KPU harus menjelaskan, apakah datanya mengambil dari sumber lain, atau penggunaan Sistem informasi data pemilih atau sidalih di sistem KPU tidak maksimal," ujarnya.
Hal itu menurut dia karena pihaknya mendapatkan laporan dari sejumlah KPU di daerah bahwa penggunaan Teknologi Informasi (TI) di KPU sering bermasalah, mulai dari sistem informasi partai politik (Sipol), Sidalih dan jangan sampai nanti Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga bermasalah.
Baidowi menegaskan bahwa persoalan DPS dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu titik krusial dalam setiap pilkada maupun Pemilu dan Komisi II DPR akan menanyakan masalah tersebut kepada KPU maupun Kemendagri.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan DPS Pilkada 2018, dari 375 kabupaten/kota, ada 152.092.310 pemilih yang telah tercatat, dan dari jumlah itu, ada 6.768.125 pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik.
Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, KPU akan melakukan pengecekan kembali terhadap data 6,7 juta pemilih tersebut karena dalam perjalanannya ada kemungkinan pemilih tersebut sudah melakukan rekam data KTP E.
Dia menjelaskan apabila sampai dengan menjelang penetapan daftar pemilih, dari 6,7 juta orang tadi sudah melakukan rekam data, dan mendapatkan suket, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar pemilih yang belum memiliki KTP Elektoronik.
Selanjutnya menurut dia, misalnya sesudah dikeluarkan masih ada 4 juta orang belum rekam data sampai menjelang penetapan DPT dalam rentang waktu 13-19 April 2018, maka nama-nama pemilih ini akan dikeluarkan dari DPT.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018