Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menindaklanjuti sejumlah masukan yang disampaikan Bawaslu beserta jajaran di tingkat desa dan kecamatan sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Dwi Aprianto di Mentok, Senin, mengatakan ada beberapa masukan, antara lain terkait pemilih meninggal dunia, pemilih belum masuk data, pemilih tidak memenuhi syarat masuk dalam data pemilih dan pemilih tidak ditemukan.
"Dari masukan tersebut, ada sebanyak 30 orang pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat yang masuk dalam daftar pilih dan sudah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan dari data sebanyak 22 orang, sedangkan delapan belum dicoret karena kami masih butuh alat bukti," katanya.
Pihak pengawas juga memberikan masukan adanya 154 pemilih yang tidak ditemukan saat dilakukan proses pencocokan dan penelitian oleh petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Untuk 154 pemilih yang tidak ditemukan saat dilakukan pemutakhiran ini kami tidak melakukan pencoretan karena kita belum memiliki alat bukti atau alat dukung, misalnya keterangan resmi pemilih pindah domisili, meninggal dunia dan lainnya," kata dia.
Pada proses pencocokan dan penelitian, petugas menggunakan data awal yaitu Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, seluruh warga yang sudah memiliki hak pilih tertera sesuai nama dan alamat dan terkoneksi dengan data dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Dengan adanya konektivitas data kependudukan ini, menurut dia, jika ada warga yang berpindah domisili maka secara otomatis dalam data juga akan berpindah, dan jika meninggal dunia maka akan terhapus.
"Kita dalam proses pemutakhiran data pemilih menggunakan data tersebut sehingga butuh alat bukti atau alat dukung yang kuat untuk melakukan pencoretan nama pemilih, jika tidak ada alat bukti tersebut maka kita tidak akan mencoret, meskipun saat pemutakhiran warga pemilih tersebut tidak ditemukan di lokasi," katanya.
Untuk mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dari data pemilih sudah ditetapkan delapan kategori sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, yaitu pemilih meninggal dunia, data pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih tidak dikenal, pemilih yang berstatus TNI, pemilih yang berstatus Polri, dan pemilih salah penempatan TPS.
"Kami mengapresiasi kawan-kawan Bawaslu beserta jajaran di tingkat desa dan kecamatan yang selama ini sudah aktif ikut mengawal pelaksanaan pencocokan dan penelitian pemilih, kita berharap daftar pemilih yang sudah ditetapkan ini bisa bersama-sama dikawal dan diperbaiki agar pelaksanaan pilkada menjadi lebih baik dan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Berdasarkan hasil pleno penetapan DPS Pilkada 2024, jumlah pemilih sementara di Kabupaten Bangka Barat sebanyak 151.242 orang yang terdapat di Kecamatan Mentok 38.555, Simpangteritip 22.603, Jebus 16.674, Kelapa 25.634, Tempilang 21.496 dan Parittiga 26.280 orang.
Sebagai tindak lanjut atas penetapan DPS tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta partai politik menyampaikan tanggapan dan masukan.