Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

"Penyidik pada hari ini dijadwalkan memeriksa delapan orang saksi untuk tersangka Imas Aryumningsih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Delapan saksi itu, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Subang Sumarna, Kepala Bidang Penanaman Modal Pemkab Subang Wawa Tursatwa, Kasubag Penyuluhan dan Bagian Hukum Pemkab Subang M. Gama, dan Kasi Pelayanan Sutiana.  

Selanjutnya, mantan Kepala DPMPTSP Kusman Yuhana, Suparjan berprofesi sebagai sekretaris, dan dua orang dari unsur swasta masing-masing Ade Irwan dan Herman Emon.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, antara lain, Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih, Miftahuddin, dan Data alias Darta dari unsur swasta, serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Dari peristiwa tangkap tangan terkait dengan kasus tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang.

KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait dengan pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM, senilai Rp1,4 miliar.

Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga komitmen "fee" awal antara pemberi dan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati kepada perantara adalah Rp1,5 miliar.

KPK pun menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait dengan pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang itu.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika, disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga pihak pemberi Miftahuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018