Jakarta (Antaranews Babel) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman membantah telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melalui media massa elektronik.
"Ada beberapa kalimat (penyataan) dianggap dia (Fahri) mencemarkan nama baik," kata pengacara Sohibul, Indra usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin.
Kepada penyidik, Indra menjelaskan tidak ada unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Fahri lantaran terdapat fakta yang dilengkapi dokumen yang memadai.
Indra bersikukuh tuduhan Fahri terhadap Sohibul tidak memiliki dasar sehingga berkeyakinan penyidik kepolisian tidak akan menetapkan tersangka.
Guna memperkuat bantahan itu, Indra membawa 49 "screenshot" percakapan melalui telepon selular dari beberapa pihak, tiga bundel berkas dan enam rekaman video.
Pada pemeriksaan kedua kali itu, Sohibul menerima 13 pertanyaan yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pada Kamis (28/3), Sohibul telah memenuhi panggilan pertama penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya namun pemeriksaan tidak berlangsung lama lantaran pimpinan PKS itu harus menghadiri acara.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Ada beberapa kalimat (penyataan) dianggap dia (Fahri) mencemarkan nama baik," kata pengacara Sohibul, Indra usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin.
Kepada penyidik, Indra menjelaskan tidak ada unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Fahri lantaran terdapat fakta yang dilengkapi dokumen yang memadai.
Indra bersikukuh tuduhan Fahri terhadap Sohibul tidak memiliki dasar sehingga berkeyakinan penyidik kepolisian tidak akan menetapkan tersangka.
Guna memperkuat bantahan itu, Indra membawa 49 "screenshot" percakapan melalui telepon selular dari beberapa pihak, tiga bundel berkas dan enam rekaman video.
Pada pemeriksaan kedua kali itu, Sohibul menerima 13 pertanyaan yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pada Kamis (28/3), Sohibul telah memenuhi panggilan pertama penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya namun pemeriksaan tidak berlangsung lama lantaran pimpinan PKS itu harus menghadiri acara.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018