Jakarta (Antaranews Babel) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan sebagai saksi terlapor terkait laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Assalammualaikum kita penuhi panggilan," kata Sohibul singkat saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa pagi.
Sohibul didampingi Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal dan pengacara Indra ketika mendatangi Polda Metro Jaya.
Penyidik akan mendalami sejumlah keterangan Sohibul yang disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya.
Sebelumnya, Sohibul mengkonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan polisi lantaran padat menghadiri acara lain pada Selasa (16/10).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.
Wakil Ketua DPR RI Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan "yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS".
Fahri dan Sohibul sempat berencana menjalani perdamaian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media massa tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor dan Sohibul sebagai saksi terlapor.
Bahkan polisi juga pernah meminta keterangan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi.