Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan revisi Peraturan Presiden no 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) belum selesai.

"Itu nanti saja kalau selesai," kata Jonan menanggapi pertanyaan draft revisi Perpres 191 tahun 2014 apakah sudah ada pada Presiden Joko Widodo usai menghadiri acara forum pertambangan di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan premium akan diwajibkan untuk Jamali (Jawa, Madura dan Bali) dan tetap didistribusikan kepada seluruh wilayah NKRI.

"Perpres yang akan direvisi intinya untuk premium tidak saja di luar Jamali dan dalam waktu dekat serta sesegera mungkin untuk diwajibkan juga di Jamali. Seluruh NKRI. Peraturan atau perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh bapak presiden," kata Arcandra.

Ia menjelaskan aturan tersebut untuk merevisi Peraturan Presiden no 191 tahun 2014 yang isinya mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Dengan adanya revisi perpres tersebut, maka BBM penugasan seperti premium akan wajib didistribusikan di daerah Jawa, Madura dan Bali. Pada aturan sebelumnya tidak ada kewajiban mendistribusikan premium di wilayah tersebut.

Hal tersebut menyusul terjadinya kekurangan pasokan premium di beberapa wilayah Indonesia. "Berdasarkan data BPH Migas, kami menyadari terjadi kekurangan pasokan premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin," tambah Wamen Arcandra.

Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh Pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan Premium yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium di luar Jawa Bali).

Sedangkan diluar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti misalnya pertalite, pertamax series dan produk SPBU non Pertamina, harganya ditetapkan oleh badan usaha.

Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah, sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan pemerintah, dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

Pewarta: Afut Syafril

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018