Nusa Dua, Bali (Antaranews Babel) - Pemerintah menaikkan harga BBM jenis premium mulai 10 Oktober 2018 menjadi Rp7.000 per liter untuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) serta Rp6.900 per liter di luar Jamali, kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Bali, Rabu.
Berita Terkait

Ignasius Jonan memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga tahun 2020
12 September 2019 11:38

Ignasius Jonan minta pasokan BBM-listrik di lokasi wisata ditambah
24 Desember 2018 16:48

BPK paparkan temuan permasalahan pemanfatan lahan Freeport Indonesia
19 Desember 2018 17:26

Kementerian ESDM sebut 164.000 rumah bakal kesulitan bayar biaya penyambungan listrik
17 Desember 2018 09:52

Kementerian ESDM terbitkan tata cara penetapan tarif listrik investasi
4 Desember 2018 16:38

Rapat Terbatas Bahas Pangan, Perminyakan dan Ketenagakerjaan
31 Oktober 2018 21:16

Kunjungan Menteri ESDM Dan Dirut Pertamina
19 Oktober 2018 20:09

Menteri ESDM: Rencana tata ruang harus diikuti pemetaan geologi
12 Oktober 2018 19:14