Jakarta (Antaranews Babel) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas keputusan Badan Pengawas Pemilu yang menolak partai itu sebagai Peserta Pemilu 2019.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim sidang gugatan PKPI, Nasrifal, di PTUN Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, PKPI menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskannya sebagai peserta pemilu kepada Bawaslu. Namun Bawaslu menyatakan PKPI tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.

Putusan Bawaslu inilah yang kemudian digugat PKPI melalui PTUN.

Sesaat setelah Majelis Hakim PTUN membacakan putusan, para kader dan simpatisan PKPI langsung bersorak di dalam ruang sidang. Ketua Umum PKPI Hendropriyono beserta jajaran pengurus PKPI yang hadir mendengarkan pembacaan putusan sidang juga tampak melakukan sujud syukur.

"PKP Indonesia akhirnya mendapatkan keadilan di lembaga peradilan yang terhormat. PKP Indonesia akhirnya akan ikut di dalam Pemilu 2019 yang akan datang dan atas nama seluruh jajaran PKP Indonesia saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim, mereka telah bekerja keras dan memberikan keadilan atas nama Allah SWT," ujar Hendropriyono dengan mata yang tampak berkaca-kaca.

Hendropriyono mengatakan putusan ini memberikan amanah sekaligus tantangan baru bagi PKPI. Dia meminta seluruh kader untuk segera melakukan konsolidasi penuh agar mesin partai segera berjalan baik.

Sementara itu terkait Pilpres 2019, PKPI jauh sebelumnya pada pertengahan tahun 2017 sudah mendeklarasikan dukungannya bagi Presiden Jokowi untuk menjabat dua periode.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018