Muntok (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan hasil penertiban alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif dari daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Kelapa dan Tempilang.


"Tim menertibkan APK yang melangar aturan, baik itu dari jumlah, isi, ukuran maupun lokasi pemasangannya dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 dan hasil kesepakatan KPU kabupaten bersama pemerintah desa dan parpol peserta Pemilu 2014," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat Ujang Adhari di Muntok, Minggu.

Ia menjelaskan, penertiban tahap I dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Panwascam dan pemerintah desa masing-masing yang dimulai Selasa (21/1) hingga Selasa (28/1) di enam kecamatan seluruh Bangka Barat.


Pada penertiban itu, katanya, tim gabungan berhasil menurunkan ratusan alat peraga yang menyalahi aturan dan sudah diturunkan, seperti yang dilakukannya di Kecamatan Kelapa tim menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dari caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI dan DPD.

Menurut Ketua Panwascam Kelapa, Aris Tantori, pada pemertiban itu pihaknya menurunkan paksa alat peraga kampanye dari parpol dan caleg DPRD tingkat I dan II dari Partai Nasdem sebanyak dua unit baliho dan 294 unit bendera, PKB tiga unit baliho dan 67 bendera, PKS empat unit baliho dan 12 bendera, PDI Perjuangan 26 unit baliho dan 67 bendera, Partai golkar 19 unit baliho, satu spanduk dan 174 bendera,


"Untuk Partai Gerindra kami turunkan sembilan unit baliho dan 13 bendera, Partai Demokrat empat unit baliho, satu spandukl dan bendera 25 unit, PAN delapan unit baliho dan lima bendera, PPP delapan unit baliho dan lima bendera, PARTai Hanura empat baliho dan 349 unit bendera serta PBB satu unit baliho, tiga spanduk dan 97 bendera," kata Aris.

Ia menambahkan, alat peraga caleg DPR RI yang diturunkan yaitu dua unit baliho Datuk Ramli, tujuh unit baliho Paiman, tiga unit balihi dan tiga bendera Ashar Romli.


Selain itu, kata dia, alat peraga caleg DPD RI yang ditertibkan yaitu, dua unit baliho milik Zulkarnain, dua unit baliho Irwansyah, lima unit baliho Herry Erfian, delapan unit baliho Juwarno, 10 unit baliho Nurlela, 11 unit baliho Agung Setyawan, 16 unit baliho Patris Lamumba dan empat unit baliho Parhan Ali.


Sementara itu, Ketua Panwascam Tempilang, Robain mengatakan di daerah itu tim penertiban berhasil menurunkan APK milik caleg DPRD tingkat I dan II yaitu dari Partai Nasdem sebanyak 21 unit baliho, satu spanduk dan 65 unit bendera, PKB tujuh unit baliho, PKS satu baliho, satu spanduk dan 30 unit bendera, PDI Perjuangan 25 unit baliho dan 62 bendera, Partai Golkar 33 unit baliho, 43 spanduk dan 126 bendera,


selanjutnya, Partai Gerindra tiga unit baliho dan 118 unit bendera, Partai Demokrat enam unit baliho, satu spanduk dan tujuh bendera, PAN 10 unit baliho, tiga spanduk dan 28 bendera, PPP delapan unit baliho dan lima bendera, Partai Hanura 23 unit baliho, PBB  13 bendera, dan PKPI empat spanduk dan 26 unit bendera.


"Alat peraga caleg DPR RI yang ditertibkan, yaitu sebanyak 17 unit baliho H Paiman, sedangkan calon DPD RI yaitu satu unit baliho Syamsuddin Basyari, dua unit baliho Irwansyah, tiga baliho Herry Erfian, 18 unit baliho Juwarno, 11 unit baliho Nurlela, tujuh unit baliho Agung Setyawan, 75 baliho Patris Lamumba, sembilan unit baliho Parhan Ali, dan 39 unit baliho Rudy Irawan," kata Robain.


Terkait dengan hasil penertiban APK tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat Ujang Adhari mengatakan seluruh alat peraga hasil penertiban di daerah itu disita dan disimpan Panwascam dan masing-masing peserta bisa mengambilnya setelah 9 April 2014.

Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014