Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi jenis minyak tanah di Kecamatan Muntok.


"Kami amankan Fd (42), warga Kampung Tanjung, Keluarahan Tanjung, Muntok beserta barang bukti pada Sabtu (8/2)," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP  Johan Wahyudi di Muntok, Selasa.


Ia menjelaskan, tersangka Fd ditangkap di jalan raya Sungai Daeng, Kelurahan Sungai Daeng, Muntok pada saat sedang mengangkut sebanyak 31 jerigen minyak tanah bersubsidi tanpa izin.


Pelaku ditangkap beserta barang bukti sebanyak 31 jerigen BBM jenis minyak tanah.


"Penangkapan pelaku ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait keamanan dan ketertiban di sekitarnya," kata dia.


Ia menambahkan, pada saat penangkapan tersebut pelaku mengakui bahwa sebanyak 31 jerigen minyak tanah yang dibawanya akan dijual kembali ke beberapa lokasi.


"Minyak tanah itu recananya akan dijual eceran oleh pelaku dengan harga yang jauh lebih mahal ke kampung-kampung," kata dia.


Menurut keterangan dari pelaku, katanya, ia sudah sering memperdagangkan minyak tanah bersubsidi tersebut.


Kapolres menerangkan, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penanganan lebih lanjut.

Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014